Pengertian dan Ruang Lingkup Ilmu Tauhid
Ilmu Tauhid merupakan salah satu cabang ilmu dalam Islam yang sangat
penting dipelajari oleh setiap kaum muslimin. Secara bahasa, Ilmu Tauhid
terdiri atas dua ungkapan; Ilmu dan Tauhid. Ilmu artinya
pengetahuan yang tersusun secara sistematis, mempunyai ruang lingkup dan metode
kajian tersendiri. Tauhid adalah ungkapan Bahasa Arab yang berakar kata wahhada-yuwahhidu-tauhidan,
artinya menyatukan atau mengesakan. Dari pengertian kebahasaan dapat dipahami
bahwa Ilmu Tauhid adalah pengetahuan yang sistematis dan mempunyai ruang
lingkup serta metode kajian tersendiri untuk menjelaskan tentang ke-Esaan
Allah.
Ilmu Tauhid didefinisikan dengan beragam pengertian. Salah satu definisi
Ilmu Tauhid adalah ilmu yang menjelaskan tentang ke-Esaan Allah dengan
menggunakan dalil-dalil yang meyakinkan. Dalil-dalil dimaksud meliputi dalil naqli
berdasarkan pada sumber utama ajaran Islam yaitu al-Qur’an dan Sunnah;
serta dalil aqli, yaitu logika dan penalaran. Penggunaan dalil-dalil
tersebut dilakukan seoptimal mungkin sehingga seseorang dapat mengetahui makna
dan hakikat ke-Esaan Allah secara mantap.
Pengetahuan yang mantap terhadap makna dan hakikat ke-Esaan Allah akan
menumbuhkan keyakinan yang teguh dalam diri seseorang. Keyakinan merupakan
target utama dari pembelajaran Ilmu Tauhid. Ilmu Tauhid bukan pengetahuan yang
menuntut penghapalan materi dan sub-sub materi pembelajaran. Ilmu Tauhid
meniscayakan keteguhan keyakinan seseorang terhadap ke-Esaan Allah. Wujud dari
keyakinan dimaksud antara lain terlihat pada ketaatan seseorang kepada Allah
secara totalitas. Seseorang yang mempunyai keyakinan yang teguh terhadap
ke-Esaan Allah akan selalu mengatasnamakan Allah dalam segala aktivitasnya. Ia
yakin bahwa segala sesuatu berasal dari Allah, dan akan berakhir kepada Allah
juga.
Ruang lingkup Ilmu Tauhid sejalan dengan namanya sendiri sebagai ilmu yang
menyatukan atau mengesakan Allah. Dalam perkembangannya, ruang lingkup Ilmu Tauhid
semakin melebar seiring dengan perubahan situasi dan kondisi. Tauhid tidak
hanya membahas persoalan ke-Esaan Allah semata, tetapi juga hal-hal lain yang
ada hubungannya dengan keyakinan (i’tiqad). Perluasan ruang lingkup kajian
Tauhid sesungguhnya akan terus terjadi untuk merespon tantangan dan kebutuhan
umat. Meskipun demikian, pembahasan Ilmu Tauhid secara konseptual tidak akan
keluar dari enam prinsip dasar i’tiqad sebagai terdapat dalam Rukun
Iman. (bersambung)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar