Sabtu, 18 Mei 2013

Pengertian dan Ruang Lingkup Ilmu Tauhid



Pengertian dan Ruang Lingkup Ilmu Tauhid
Ilmu Tauhid merupakan salah satu cabang ilmu dalam Islam yang sangat penting dipelajari oleh setiap kaum muslimin. Secara bahasa, Ilmu Tauhid terdiri atas dua ungkapan; Ilmu dan Tauhid. Ilmu artinya pengetahuan yang tersusun secara sistematis, mempunyai ruang lingkup dan metode kajian tersendiri. Tauhid adalah ungkapan Bahasa Arab yang berakar kata wahhada-yuwahhidu-tauhidan, artinya menyatukan atau mengesakan. Dari pengertian kebahasaan dapat dipahami bahwa Ilmu Tauhid adalah pengetahuan yang sistematis dan mempunyai ruang lingkup serta metode kajian tersendiri untuk menjelaskan tentang ke-Esaan Allah.
Ilmu Tauhid didefinisikan dengan beragam pengertian. Salah satu definisi Ilmu Tauhid adalah ilmu yang menjelaskan tentang ke-Esaan Allah dengan menggunakan dalil-dalil yang meyakinkan. Dalil-dalil dimaksud meliputi dalil naqli berdasarkan pada sumber utama ajaran Islam yaitu al-Qur’an dan Sunnah; serta dalil aqli, yaitu logika dan penalaran. Penggunaan dalil-dalil tersebut dilakukan seoptimal mungkin sehingga seseorang dapat mengetahui makna dan hakikat ke-Esaan Allah secara mantap.
Pengetahuan yang mantap terhadap makna dan hakikat ke-Esaan Allah akan menumbuhkan keyakinan yang teguh dalam diri seseorang. Keyakinan merupakan target utama dari pembelajaran Ilmu Tauhid. Ilmu Tauhid bukan pengetahuan yang menuntut penghapalan materi dan sub-sub materi pembelajaran. Ilmu Tauhid meniscayakan keteguhan keyakinan seseorang terhadap ke-Esaan Allah. Wujud dari keyakinan dimaksud antara lain terlihat pada ketaatan seseorang kepada Allah secara totalitas. Seseorang yang mempunyai keyakinan yang teguh terhadap ke-Esaan Allah akan selalu mengatasnamakan Allah dalam segala aktivitasnya. Ia yakin bahwa segala sesuatu berasal dari Allah, dan akan berakhir kepada Allah juga.
Ruang lingkup Ilmu Tauhid sejalan dengan namanya sendiri sebagai ilmu yang menyatukan atau mengesakan Allah. Dalam perkembangannya, ruang lingkup Ilmu Tauhid semakin melebar seiring dengan perubahan situasi dan kondisi. Tauhid tidak hanya membahas persoalan ke-Esaan Allah semata, tetapi juga hal-hal lain yang ada hubungannya dengan keyakinan (i’tiqad). Perluasan ruang lingkup kajian Tauhid sesungguhnya akan terus terjadi untuk merespon tantangan dan kebutuhan umat. Meskipun demikian, pembahasan Ilmu Tauhid secara konseptual tidak akan keluar dari enam prinsip dasar i’tiqad sebagai terdapat dalam Rukun Iman.  (bersambung)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar